Kabar Ferdy Sambo Sekarang 2024

Kabar Ferdy Sambo Sekarang 2024

TRIBUNKALTIM.CO - Simak kabar terbaru Ferdy Sambo hari ini, dimana eks Kadiv Propam itu dieksekusi ke Lapas Salemba, sementara sang istri Putri Candrawathi atau PC mendekam di Pondok Bambu.

Kasus pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru.

Kini, terpidana kasus Brigadir J, yakni Putri Candrawathi (PC) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Ferdy Sambo cs Resmi Menghuni Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Lapas Pondok Bambu

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo ini, akan menjalani hukuman pidana selama 10 tahun.

"Iya sudah di Lapas Pondok Bambu," kata Humas Ditjenpas, Rika Aprianti saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (24/8/2023).

Rika mengatakan, Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum mendekam di Lapas Pondok Bambu.

Lebih lanjut, Rika menjelaskan, seluruh proses eksekusi Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lapas Perempuan Jakarta telah sesuai prosedur.

“PC ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan),” ucapnya, dilansir Kompas.com.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lapas Kelas II A Pondok Bambu pada Rabu (23/8/2023), kemarin.

Eksekusi tersebut, lantaran kasusnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

Pemindahan Putri Candrawathi dari Rutan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) ke Lapas Pondok Bambu pun dikonfirmasi pihak Ditjenpas Kemkumham.

Baca juga: Megawati Kritik Keras Batalnya Hukuman Mati bagi Ferdy Sambo, Kok bisa Dikasih Pengurangan?

Sementara sang suami, yakni Ferdy Sambo mendekam di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, pada Kamis (24/8/2023).

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah pengakuan Alvin Lim yang menyebut terpidana kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba dan justru menghuni ruang ber-AC.

Pernyataan terkait Sambo itu disampaikan Alvin Lim dalam sebuah wawancara bersama dr Richard Lee yang potongan videonya viral di TikTok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba," ujar Beni saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (4/1).

Beni menyatakan Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sejak tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023.

Namun, ia dipindah ke Lapas Kelas II A Cibinong berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba ihwal pemindahan tiga orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.

"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucap dia.

Merespons itu, pengacara Sambo, Arman Hanis menegaskan selama menjalani masa pidana di Lapas Salemba Sambo ditempatkan di ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyatakan Sambo patuh atas hukum dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong.

"Klien kami bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Arman membantah Alvin Lim.

Ia meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menggiring opini terkait Sambo dengan kabar yang tak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Arman menegaskan ke depan apabila masih ada yang bertindak demikian ia tak ragu akan menempuh proses hukum.

"Perlu kami tegaskan kepada pihak-pihak lain agar tidak lagi menggiring nama klien kami untuk hal-hal yang tidak terkait dengan proses hukum klien kami dengan berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucap Arman.

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut kabar 7 perwira Polri yang pernah terseret kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang jadi otak pembunuhan Brigadir J sekarang.

Dalam kasus Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propram Polri ini ada sejumlah perwira menengah (pamen) yang sempat terkena sanksi karena ikut terlibat.

Sejumlah pamen Polri yang ikut terlibat dalam kasus Ferdy Sambo antara lain eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susanto, Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya.

Kini, para perwira Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo telah kembali mendapat jabatan bahkan bahkan ada yang pecah bintang alias dipromosikan mendapat pangkat Brigjen Polisi.

Baca juga: Peran Hendra Kurniawan di Kasus Ferdy Sambo, Beda Nasib dengan Agus Nurpatria dan Chuck Putranto

Berikut kabar anak buah Ferdy Sambo sekarang:

1. Kombes Budhi Herdi Susianto

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto masuk dalam jajaran perwira yang dipromosikan sebagai jenderal Polri.

Hal ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/25/XI/KEP/2024.

Dalam salinan keputusan mutasi yang diterima redaksi, tertulis Kombes Budhi Herdi Susianto dipromosikan dari jabatan sebelumnya di Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri ke jabatan Karowatpers Polri.

Sebagai informasi, di jabatan barunya, Kombes Pol Budhi akan mendapat pangkat Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol.

Ia menggantikan Brigjen Pol Erthel Stephan yang digeser menjadi Karodalpers SSDM Polri.

Kombes Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan dari jabatannya terhitung sejak Rabu (20/7/2022).

Penonaktifan ini merupakan imbas dari kasus polisi tembak polisi yang diduga melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan Bharada E di kediaman Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Budhi sendiri dihukum bukan karena terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Bebas Bersyarat Setelah Dipenjara 2 Tahun

Hakim di persidangan pembunuhan berencana Brigadir J meyakini bahwa terdakwa Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam saat menembak korban.

Meski tertutup masker, mata Ferdy Sambo cukup memperlihatkan ekspresi wajahnya.

Setelah mendengar sidang tuntutan terhadap Ferdy Sambo, besok giliran Putri Candrawathi dan Bharada Eliezer yang akan mendengar sidang tuntutan terdakwa atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam perwira polisi yang terlibat kasus Sambo kini naik jabatan setelah menjalani sanksi, apakah ini langkah strategis Polri?

Pihak Kemenkumham menyebut pemindahan Ferdy Sambo dilakukan dengan alasan pembinaan.

Sebenarnya, sejak lama Yama Carlos ingin datang langsung melihat jalannya persidangan yang menyorot Richard Eliezer, namun terhalang karena kesibukan.

Tanggapan positif terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E juga datang dari kalangan selebriti, salah satunya adalah Uya Kuya.

Majelis hakim persidangan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mahfud Md berharap Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman ringan. Dia juga memuji keberanian dalam mengungkap peristiwa sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dian Adriawan menerangkan apabila seorang bawahan menjalankan perintah dari atasan yang berbohong maka anak buah tersebut tidak bisa dipidana.

Miko mengaku sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Video saat ini masih dalam proses penelaahan dari tim KY.

Bharada E mengaku naik ke lantai 3 rumah Saguling menggunakan tangga bersama Kuat Maruf. Saat hendak menaruh senjata steyr, di situlah Bharada E terkejut melihat banyak senjata di dalam lemari kamar Putri Candrawathi. Untuk apa ?

Putri Candrawathi menghadiri sidang kelima secara virtual karena terpapar Covid-19.

Terkait saksi yang dihadirkan, Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan akan ada 10 orang disidang hari ini. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of juctice.

Pada putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Junaedi berpendapat, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus.

Megawati mengaku heran dengan putusan banding MA yang mengubah vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Warganet menyindir Mahkamah Agung yang disebut memberikan diskon hukuman dalam rangka promo tanggal kembar 8.8. Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati kini didiskon jadi hukuman seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup pada sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasasi diajukan setelah upaya bandingnya ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hasil survei Indikator pada Februari 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia yakni 37,5 persen. Sementara pada Maret 2023, tingkat kepercayaan publik meningkat menjadi 44,9 persen.

Ia menambahkan, dalam putusannya, hakim menyandarkan pada aturan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim pada Pasal 5 bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu apa kata pengamat terkait proses eksekusinya?

Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terhadap vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Namun apakah Sambo bisa bebas dari hukuman mati saat KUHP yang baru diberlakukan 2026 nanti?

Tuntas sudah pembacaan putusan hakim atau vonis terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab tudingan Pasal 100 KUHP yang sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PN Jakse telah menjatuhkan vonis terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal divonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara Richard Eliezer divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

Trisha Eungelica masih aktif mengunggah konten video di media sosial.

Ibu Brigadir J sempat menuturkan doa untuk Bharada E sesaat sebelum masuk ke ruang sidang vonis Ferdy Sambo.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.